Suaradiksi.com. Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diperoleh dengan nilai 87,71, yang menempatkan Aceh Utara dalam kategori kualitas pelayanan publik Tinggi (zona hijau).
Penghargaan ini diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifudin, SKM, MM, yang mewakili Penjabat Bupati Aceh Utara. Acara penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, 21 Januari 2025, dan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianti.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Utara Fuad Cahyadi, SSTP, MSi, serta sejumlah pejabat dari berbagai dinas di Kabupaten Aceh Utara. Acara ini juga dihadiri pejabat dari Provinsi Aceh serta kabupaten/kota lainnya di wilayah tersebut.
Dalam evaluasi Ombudsman RI, Kabupaten Aceh Utara berhasil menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, dengan nilai 87,71 yang memenuhi standar tinggi pelayanan. "Ini adalah keberhasilan bersama yang mencerminkan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara," ujar Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara, Fuad Cahyadi, SSTP, MSi.
Amir Syarifudin menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti konkret keseriusan Aceh Utara dalam menghadirkan pelayanan publik terbaik. "Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, tidak hanya di sektor kesehatan tetapi juga di bidang lain seperti pendidikan, layanan kependudukan, dan perizinan," ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh turut mengapresiasi dedikasi Pemkab Aceh Utara dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pendorong semangat bagi seluruh perangkat daerah di Aceh Utara untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima. |Rafsanjani, Kontributor Aceh Utara


