![]() |
| Puluhan warga Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menggelar aksi demonstrasi pada Senin 30 Desember 2024 menuntut pencopotan Pejabat (Pj) Keuchik Muzakkir Sy. |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Puluhan warga Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menggelar aksi demonstrasi pada Senin 30 Desember 2024 menuntut pencopotan Pejabat (Pj) Keuchik Muzakkir Sy.
Demonstrasi yang didominasi oleh ibu-ibu, tokoh masyarakat, dan pemuda ini berlangsung dengan membawa spanduk berisi tuntutan, seperti “Pj Walikota Copot Keuchik”, “Pj Keuchik Arogan”, hingga “Pj Keuchik Bikin Gaduh”.
Koordinator Aksi, Jauhari, menyatakan bahwa masyarakat merasa kecewa dengan kepemimpinan Muzakkir yang dianggap sering membuat keputusan sepihak demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. “Sejak dipimpin Pj Keuchik Muzakkir, kampung kami jadi gaduh. Kebijakan-kebijakan yang dibuatnya menciptakan keresahan. Kami meminta keadilan kepada Pak Wali dan DPRK Lhokseumawe,” ujarnya.
Sejumlah Kebijakan Kontroversial
Jauhari memaparkan beberapa kebijakan yang dinilai melanggar aturan:
1. Pengangkatan Imam Masjid Secara Sepihak: Muzakkir mengangkat adik kandungnya, Mahrizal, sebagai Imam Masjid Al-Mukhlisin tanpa berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam.
2. Pengunduran Diri Massal Tuha Peut: Sebanyak sembilan anggota Tuha Peut mundur sebelum masa jabatan berakhir dengan alasan tidak adanya sinkronisasi kerja.
3. Pemilihan Tuha Peut Baru yang Tertutup: Pemilihan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, mengabaikan prinsip demokrasi dan transparansi.
4. Pemilihan Imam Masjid Kontroversial: Pemilihan imam baru dilakukan secara tertutup, dengan Mahrizal kembali menjadi salah satu kandidat. Hal ini menuai protes masyarakat yang meminta proses tersebut dilakukan secara terbuka.
Kendaraan Operasional Baru
Muzakkir juga dikritik karena membeli sepeda motor Honda Vario menggunakan dana desa, meskipun gampong telah memiliki kendaraan operasional. Tindakan ini dianggap pemborosan yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Pelantikan Pj Keuchik Tanpa Rekomendasi Tuha Peut
Muzakkir dilantik sebagai Pj Keuchik pada 12 September 2024 oleh Camat Banda Sakti, Yuswardi, tanpa rekomendasi dari Tuha Peut. Pelantikan ini dinilai melanggar Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015 tentang Gampong, yang mengatur pengangkatan pejabat desa harus berdasarkan rekomendasi parlemen gampong.
Menurut warga, Camat Yuswardi yang juga merupakan warga Tumpok Teungoh, dianggap lalai memahami kebutuhan masyarakat setempat. Mereka menuding ada kejanggalan dalam proses pergantian dari Pj sebelumnya, Adriadi, kepada Muzakkir.
Protes Berjalan Lancar
Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri. Para demonstran berencana mengadu langsung kepada Pj Walikota dan DPRK Lhokseumawe untuk mendapatkan keadilan dan solusi atas persoalan ini.
“Kami mohon keadilan, Pak Wali dan DPRK. Jangan biarkan kami terus resah oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,”tegas salah satu peserta aksi. | Kontributor Lhokseumawe: Afrijal


