Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap DM (49), tersangka kasus kekerasan terhadap dua anak tirinya dengan penyiraman cairan asam sulfat (H₂SO₄), yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi sekitar pukul 07.45 WIB di sebuah gubuk di tengah kebun karet, Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku setelah operasi dini hari. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya yang dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu terhadap istrinya (istri kedua), yang diduga berselingkuh dengan mantan suaminya.
Tindakan keji ini menyebabkan korban pertama, Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh. Korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat akibat serangan tersebut. Kedua korban merupakan pelajar asal Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Tersangka DM dijerat Pasal 76(c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti berupa benda-benda yang terkena cairan asam sulfat juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yudha.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak serta penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa mereka.


