Iklan

Panwaslih Kota Lhokseumawe Sebut Ada 8 Temuan Pelanggaran Pilkada Selama Kampanye

Redaksi
07 November 2024
Last Updated 2024-11-28T05:53:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Abdul Gani

Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Abdul Gani menyebutkan bahwa pihaknya menemukan delapan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


"Selama tahapan kampanye Pilkada Lhokseumawe, kami menemukan delapan pelanggaran,"kata Abdul Gani di Lhokseumawe, Kamis 7 November 2024.


Abdul Gani menerangkan, adapun pelanggaran tersebut yakni diantaranya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN), oknum kepala desa dan oknum tuha peut serta pengrusakan atribut kampanye pasangan calon.


"Untuk pelanggaran oknum ASN sudah selesai diproses dan dilakukan klarifikasi, sementara untuk kasus yang lainnya masih dalam proses tingkat kecamatan,"ujarnya.


Menurut Abdul Gani, jika pelanggaran tersebut terbukti maka akan ada sanksi administrasi kode etik, sementara untuk pidana ada tim dari Gakkumdu.


"Kami dari Panwaslih Kota Lhokseumawe berharap para Paslon tidak melakukan kampanye di hari terakhir yakni tanggal 23 November 2024 guna menghindari potensi konflik maupun bentrok antar pendukung,"tutup Abdul Gani.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl