Iklan

Polres Lhokseumawe Bongkar Ladang Ganja 43 Hektare, Sita 40 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

Redaksi
05 November 2026
Last Updated 2026-11-05T13:23:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan memperlihatkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/2026). Foto : Dedy


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tidak hanya mengungkap jaringan peredaran ganja dan sabu, tetapi juga membuka fakta adanya ladang ganja dengan luas mencapai 43 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.


Temuan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan enam kasus narkotika yang dilakukan Polres Lhokseumawe selama periode 9 Oktober hingga 4 November 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti 40,3 kilogram ganja kering, 216,18 gram sabu, serta 41 unit vape.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengungkapkan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/2026).


Dari enam kasus yang berhasil diungkap, dua kasus merupakan peredaran ganja dengan empat tersangka, tiga kasus sabu dengan empat tersangka, serta satu kasus vape dengan satu tersangka.


Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 20 Oktober 2026 di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M bersama barang bukti sekitar 40 kilogram ganja kering.


Sementara pengungkapan kasus sabu dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Desa Kuta Blang dan Desa Uteunkot, dengan total barang bukti mencapai 216,18 gram.


Namun, pengungkapan yang paling menyita perhatian adalah ditemukannya ladang ganja seluas sekitar 43 hektare di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.


Penemuan ladang tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada 27 Oktober 2026, petugas menemukan ladang ganja seluas 18 hektare di Desa Teupin Rusep.


Selanjutnya, pada 30 hingga 31 Oktober 2026, polisi kembali menemukan tiga titik ladang ganja lainnya dengan luas keseluruhan sekitar 25 hektare.


Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial S, W, dan M untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga menyita 282 gram biji ganja dan 29 gram ganja kering. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika tersebut.


Besarnya luas ladang yang ditemukan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sebab, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan peredaran barang terlarang di tengah masyarakat, tetapi juga menyangkut mata rantai produksi yang menjadi sumber pasokan.


Kapolres AKBP Ahzan menegaskan, Polres Lhokseumawe berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.


Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait lainnya.


Polres Lhokseumawe memastikan upaya penindakan dan pencegahan akan terus ditingkatkan guna memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl