Iklan

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi
05 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-06T03:01:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Kapolre Lhokseumawe AKBP Ahzan mengintrogasi dua pelaku peredaran rokok ilegal saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026). Foto : Dedy

Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menggagalkan dugaan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil Toyota Hiace di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.


Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (22) dan NA (34). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim mengenai sebuah mobil Hiace yang diduga membawa rokok ilegal dari arah Medan menuju Banda Aceh.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Blang Mangat.


Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan dus rokok yang disusun di bagian bagasi kendaraan. Dua orang yang berada di dalam mobil kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti rokok yang diduga ilegal dan kemudian kedua orang tersebut kami amankan untuk proses penyidikan,” kata AKBP Ahzan saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (5/10/2026).


Dari pemeriksaan awal, rokok tersebut diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Ulee Glee, Kabupaten Pidie, serta Banda Aceh.


Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 950 slop rokok merek Manchester Merah, 100 slop Englishman, dan 20 slop Malbol Merah. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Hiace yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.


Kapolres menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.


Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl