Iklan

Percepat Jalan Lingkar Lhokseumawe, Pemko Mulai Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

Redaksi
13 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-13T10:55:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mulai mempercepat tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Sebanyak 35 pemilik tanah dan ahli waris di Gampong Hagu Barat Laut mengikuti sosialisasi sekaligus proses pembayaran ganti rugi, Selasa (13/10/2026).


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperlancar pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mengurai hambatan transportasi, serta mendorong pengembangan wilayah Kota Lhokseumawe.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe itu difasilitasi Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pemko Lhokseumawe. Sebelumnya, sosialisasi dan pembayaran ganti rugi juga telah dilaksanakan terhadap pemilik 10 persil tanah di Gampong Hagu Teungoh pada Rabu (7/10/2026).


Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memaparkan hasil penilaian atau appraisal nilai ganti rugi lahan yang dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Medan Cabang Banda Aceh.


Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, S.STP., menjelaskan bahwa penetapan nilai ganti rugi tidak hanya mempertimbangkan nilai fisik tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, serta komponen nonfisik lainnya.


"Pembayaran ganti rugi ini didasarkan pada beberapa faktor penilaian, antara lain nilai fisik tanah, bangunan, tanaman atau tumbuh-tumbuhan, serta nilai non-fisik lainnya sehingga menghasilkan nilai ganti yang wajar," ujar Mirdha Ihsan.


Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam proses pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan lingkar.


Kejari Kawal Proses Ganti Rugi


Untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe turut melakukan pendampingan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


Kasi Datun Kejari Lhokseumawe, A. Rendra Pratama, S.H., M.H., mengatakan pendampingan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai regulasi dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penetapan nilai ganti rugi.


"Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan, artinya tidak ada mark-up atau hal yang merugikan masyarakat atas penetapan nilai harga," kata Rendra.


Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, Ilham, mengimbau para ahli waris yang belum melakukan balik nama sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah agar segera menyelesaikan administrasi tersebut.


Langkah itu dinilai penting untuk memperlancar proses pencairan ganti rugi sekaligus memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan yang terdampak pembangunan.


Jalan Lingkar Dinilai Strategis bagi Kota


Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian tahapan pengadaan tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.


Menurutnya, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menghambat tahapan pembangunan infrastruktur tersebut.


"Proses ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menghambat tahapan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Pembangunan jalan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan konektivitas dan kelancaran arus transportasi, sekaligus menunjang pengembangan wilayah Kota Lhokseumawe," pungkas A. Haris.


Melalui tahapan sosialisasi dan pembayaran ganti rugi tersebut, Pemko Lhokseumawe berharap proses pengadaan tanah dapat berlangsung transparan, terkoordinasi, dan sesuai hasil penilaian resmi.


Penyelesaian administrasi serta pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan menjadi bagian penting agar rencana pembangunan jalan lingkar dapat berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Mirdha Ihsan, Kasi Datun Kejari Lhokseumawe A. Rendra Pratama, perwakilan BPN Ilham, Inspektur Kota Lhokseumawe Husnul Fikar, S.E., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., Kepala Dinas PUPR H. Said Bachtiar, S.T., M.T., Kepala Dinas Pertanahan H. Arman Aryadi, S.T., M.T., serta warga pemilik tanah yang terdampak pembangunan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl