Suaradiksi.com. Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Aceh, mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 pada 9–27 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dan menyita barang bukti berupa 39,9 kilogram ganja serta 24,38 gram sabu.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, dari 10 kasus yang diungkap, sembilan di antaranya merupakan perkara narkotika jenis sabu, sedangkan satu kasus lainnya terkait peredaran ganja.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang dalam kasus sabu dan dua orang dalam kasus ganja,” demikian keterangan kepolisian dalam pemaparan hasil operasi tersebut.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi itu terjadi di kawasan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Di lokasi tersebut, petugas menyita ganja seberat 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi mengamankan dua pria berinisial AN (27), yang bekerja sebagai petani, dan MM (20), berstatus pelajar/mahasiswa.
Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Dalam perkara tersebut, mereka diduga berperan sebagai bandar atau pengedar narkotika.
Pengungkapan itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/68/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Oktober 2026.
Selain perkara ganja, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap sembilan kasus sabu dengan total barang bukti mencapai 24,38 gram.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, polisi mengategorikan 11 orang sebagai terduga bandar atau pengedar, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus sabu dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi wilayah Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, dan Langsa Kota, serta sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam rangkaian penindakan tersebut.
Kapolres Langsa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba 2026 sekaligus upaya penegakan hukum untuk mendukung program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berupaya menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Langsa juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba, termasuk dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat turut diimbau untuk mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Warga juga diminta tidak mudah tergiur ajakan menjadi kurir maupun pengedar narkotika.
“Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” menjadi pesan dalam upaya mengajak masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Seluruh tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, S.Sos., Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., M.S.M., Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Pranata Pemberantasan BNN Kota Langsa Reza Fasha, S.E., Kasi Propam Polres Langsa Iptu Muktazillah, S.H., Kasi Humas Polres Langsa Iptu Rusdianto, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.


