Suaradiksi.com. Aceh Utara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mengamankan tujuh unit sepeda motor dalam penertiban kendaraan berknalpot bising dan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (13/10/2026) menjelang tengah malam.
Penindakan yang berlangsung di sekitar Kantor Bupati Aceh Utara itu dilakukan untuk menekan potensi balap liar sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Tujuh sepeda motor yang diamankan terdiri atas empat unit Yamaha RX King serta masing-masing satu unit Yamaha MX King, Yamaha Vixion, dan Honda Supra 125. Seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Aceh Utara, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas Iptu Sofyan Kurniawan mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.
“Kereta (sepeda motor) disita, knalpot diambil, dan pemilik wajib membawa surat-surat kendaraan. Para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya memakai knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum di jalan raya,” ujar Sofyan, Rabu (14/10/2026).
## Mayoritas Pelanggar Berusia di Bawah 20 Tahun
Sofyan menjelaskan, penertiban dilakukan secara berkala melalui patroli *hunting*, yakni petugas berkeliling menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk menemukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah wilayah.
Dari beberapa kali kegiatan tersebut, polisi mendapati bahwa mayoritas pengguna knalpot bising yang terjaring merupakan pengendara baru dari kalangan remaja berusia di bawah 20 tahun.
Menurutnya, hingga saat ini petugas belum menemukan kembali pelanggar lama dalam sejumlah penertiban serupa. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian agar kesadaran berlalu lintas dapat ditanamkan sejak usia muda.
Selain menindak pengendara, Satlantas Polres Aceh Utara juga merencanakan pemusnahan knalpot brong hasil sitaan dari berbagai operasi. Pemusnahan itu dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun dengan disaksikan unsur Muspika dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, sejumlah perkara pelanggaran sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Aceh dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, melengkapi identitas kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


