Suaradiski.com. Lhokseumawe – Upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan menjaga keberlangsungan operasional sektor ketenagalistrikan terus dilakukan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Arun.
Salah satunya melalui penguatan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Senin (15/6) tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi operasional perusahaan sekaligus mendukung penerapan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan PKS dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., Manager Unit PT PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo, jajaran manajemen PLN Nusantara Power UP Arun, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang selama ini telah terjalin antara kedua institusi.
“Perjanjian kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan, tetapi merupakan bagian dari penguatan hubungan kelembagaan yang sudah berjalan. Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, khususnya dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya, Rabu (17/6).
Menurut Feri, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada BUMN dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, sehingga kepentingan negara dan perusahaan dapat terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kerja sama tersebut, PLN Nusantara Power UP Arun akan memperoleh dukungan hukum dari Kejari Lhokseumawe dalam berbagai aspek perdata dan tata usaha negara, termasuk pendampingan serta pertimbangan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
Sementara itu, Manager Unit PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejari Lhokseumawe menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi risiko hukum dan penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen PLN Nusantara Power UP Arun dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi,” katanya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, pertukaran plakat sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan, serta sesi foto bersama.
Melalui sinergi tersebut, PLN Nusantara Power UP Arun dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berharap koordinasi antar-lembaga semakin kuat dalam menyelesaikan persoalan hukum, menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, serta mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sumber : https://www.waspada.id/berita/pln-nusantara-power-up-arun-dan-kejari-lhokseumawe-perkuat-sinergi-hukum-melalui-perjanjian-kerja-sama


