![]() |
| Personil Satlantas Polres Lhokseumawe menilang sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe menindak 66 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sejak awal Februari 2026.
Penindakan ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga sering dikaitkan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari. Selain itu, pelanggaran ini juga kerap berkaitan dengan balap liar,” ujar Irfan Firdaus, Minggu pagi (8/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mencegah balap liar, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kasat Lantas juga mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan digunakan sesuai standar teknis demi keselamatan bersama.


