Suaradiksi.com. Takengon — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon melaksanakan kegiatan penertiban administrasi serta pemeriksaan fisik senjata api sebagai upaya memastikan kesiapan sarana dan prasarana keamanan, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Takengon, Rudy Syafrizal, didampingi Kasubsi Pengelolaan Rian Afriandi Putra, bersama jajaran pegawai, dan berlangsung di Ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-05 yang menginstruksikan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara untuk melakukan pendataan ulang senjata api, melengkapi berita acara penyimpanan senjata api yang dititipkan kepada Kepolisian atau pihak berwenang, serta melaksanakan pengecekan fisik terhadap senjata api milik satuan kerja.
Dalam pelaksanaannya, seluruh dokumen administrasi senjata api diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh. Selain itu, dilakukan pemeriksaan fisik guna memastikan kondisi senjata, kelengkapan, serta sistem penyimpanannya telah sesuai dengan standar operasional prosedur keamanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh senjata api berada dalam kondisi aman, lengkap, dan terkelola dengan baik.
Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Rusli, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Takengon dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya terkait pengelolaan sarana pengamanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap stabilitas keamanan dan ketertiban Rutan Takengon dapat terus terjaga secara optimal, sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan aman dan tertib,” ujarnya.


