Iklan

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Bathupat Lhokseumawe

Redaksi
18 Januari 2026
Last Updated 2026-02-01T08:33:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BPH Migas temukan penyelewengan BBM Subsidi di Lhokseumawe, Aceh. [Dokumentasi BPH Migas].


Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lhokseumawe, Provinsi Aceh.


Temuan itu diperoleh saat Kepala BPH Migas Wahyudi Anas bersama rombongan melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi pada Sabtu (17/1/2026). Di salah satu SPBU, petugas menemukan sebuah dump truck enam roda yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis Biosolar.


Wahyudi menjelaskan, truk tersebut awalnya tampak seperti kendaraan angkutan barang pada umumnya. Namun, pemeriksaan lebih detail mengungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data pada QR Code.


Selain itu, petugas mencium bau mencurigakan dari bagian belakang truk yang sebelumnya diklaim sopir sebagai ruang muatan barang. Setelah terpal penutup dibuka, truk ternyata tidak mengangkut barang, melainkan ditemukan sebuah kempu atau wadah penampung BBM lengkap dengan pompa dan selang yang tersambung dari tangki kendaraan ke kempu tersebut.


“Temuan ini termasuk kategori pembelian ‘helikopter’, yaitu kendaraan keluar masuk SPBU menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi untuk menimbun BBM. Jika dihitung totalnya, jumlah BBM yang diselewengkan bisa sangat besar dan tentu merugikan negara,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).


Ia menegaskan, indikasi tersebut mengarah pada dugaan bahwa BBM subsidi yang dibeli bukan untuk konsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa keluar SPBU.


BPH Migas juga menyayangkan sikap operator SPBU yang tetap melayani pembelian meski data pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan QR Code. Selain itu, posisi CCTV di SPBU tersebut juga dinilai tidak sesuai ketentuan.


“Tindakan preventif itu wajib dilakukan, salah satunya menolak transaksi jika pelat kendaraan tidak sesuai QR Code. Bila ada indikasi penyalahgunaan, SPBU berkewajiban menolak pembelian,” tegas Wahyudi.


BPH Migas meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembinaan terhadap pengelola SPBU terkait. Pemilik SPBU juga telah menerima teguran langsung dari Kepala BPH Migas. Apabila terbukti bersalah, SPBU dapat dikenai sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan penyalur BBM bersubsidi (JBT) dan penugasan (JBKP).


Wahyudi mengimbau seluruh pihak untuk mengawal penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai volume bagi konsumen yang berhak, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.


“Jangan sampai disparitas harga antara solar subsidi dan solar industri dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi,” pungkasnya.


Sumber: Suara.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl