Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CaKRA mengecam keras praktik pengutipan biaya pengurusan jenazah korban banjir oleh pihak RSUD Cut Mutia, Aceh Utara. Tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip layanan publik dalam kondisi darurat bencana.
Ketua YLBH CaKRA, Fahrurrazi, menegaskan bahwa keluarga korban tidak boleh dibebani biaya apa pun saat menghadapi musibah, terlebih dalam situasi bencana yang sudah menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi.
“Ini sangat tidak etis. Pada saat masyarakat berduka dan berada dalam kondisi darurat, malah dibebani kewajiban membayar layanan jenazah. Negara dan pemerintah daerah seharusnya hadir memberikan pelayanan kemanusiaan tanpa biaya,” tegasnya.
Menurut YLBH CaKRA, pihaknya menerima aduan bahwa keluarga salah satu korban diminta membayar biaya pemulasaraan jenazah sekitar Rp3 juta untuk proses memandikan dan mengkafani. Dalam penelusuran awal, petugas RS Cut Mutia disebut mengakui adanya pungutan tersebut dengan alasan layanan tersebut tidak ditanggung BPJS.
Lebih memprihatinkan lagi, keluarga korban mengaku diancam bahwa jenazah tidak akan diurus atau dipulangkan jika biaya tersebut tidak dibayarkan.
Fahrurrazi menyebut kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa korban bencana berhak atas pelayanan kesehatan serta penanganan jenazah, sementara Pasal 60 menempatkan pembiayaan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab penuh pemerintah.
“Semua layanan untuk korban bencana, termasuk pemulasaraan jenazah, mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah. Tidak boleh dibebankan kepada keluarga korban dalam bentuk apa pun,” tegasnya lagi.
YLBH CaKRA mendesak Pemerintah Aceh Utara dan manajemen RSUD Cut Mutia segera menghentikan praktik pungutan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Selain itu, CaKRA meminta pemerintah memastikan seluruh layanan darurat, mulai dari evakuasi hingga fardhu kifayah benar-benar gratis bagi korban bencana.
Sementara itu, Humas RSUD Cut Meutia Harry Laksa saat dikonfirmasi tidak membantah terkait pengutipan biaya pengurusan jenazah korban banjir oleh pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tersebut dan menyebutkan kejadian itu merupakan miskomunikasi dari petugas ke manajemen
"Mohon ijin meluruskan masalah, kejadian tadi malam merupakan murni miskomunikasi dari petugas ke manajemen. sementara ibu Direktur dan Pemkab selalu berkoordinasi tentang penanganan banjir ini, tetapi si petugas tanpa koordinasi melakukan tindakan ambil keputusan sendiri tanpa info ke manajemen,"kata Harry.
Harry mengatakan bahwa klarifikasi sudah diberikan kepada beberapa media bahwasanya tidak ada pemungutan apa apa untuk musibah banjir ini karena RSUD cut Meutia selalu berkomunikasi dengan Pemda terkait penanganan ini.
"Kami infokan juga bahwa untuk mobil ambulan sampai penggalian kuburan untuk jenazah tanpa identitas dari RS sudah menanggung sepenuhnya. Pagi ini manajemen RS sudah menuju rumah duka di Grugok. Seraya menyampaikan permohonan maaf direktur terhadap kejadian semalam. Tidak ada pengutipan apa pun. Uang keluarga akan dikembalikan penuh,"tutupnya.


