![]() |
| Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan memaparkan kronologi penangkapan tersangka pencurian rokok saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 10 November 2025. Foto : Dedy |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran rokok di kios milik Zahrul, warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Aksi pembobolan itu terjadi pada 10 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa dua pelaku utama berinisial YN dan AB membobol kios korban dan menggasak rokok berbagai merek senilai kurang lebih Rp200 juta. Hasil curian tersebut kemudian dijual kepada MU, yang diketahui sebagai penadah.
Korban baru melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe pada 20 September 2025. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Utara. Tim gabungan akhirnya menangkap kedua tersangka di ruas Tol Kisaran, Medan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YN dan AB merupakan komplotan pencuri spesialis rokok yang telah beraksi di sedikitnya tujuh kabupaten/kota di Aceh sepanjang tahun 2025.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain serta mengungkap jaringan penadah rokok curian. Kasus ini tergolong spesifik karena pelaku menargetkan kios rokok dengan pola yang sama,” ujar AKBP Ahzan didampingi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, SH.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil rental untuk mengangkut hasil curian. Mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu kios pada dini hari ketika situasi sedang sepi. Polisi kini juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penadah lain.
Kapolres Lhokseumawe turut mengimbau para pemilik kios dan toko agar meningkatkan kewaspadaan.
“Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.


