![]() |
| Tim Satops Patnal Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh melaksanakan sidak dan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada Kamis malam (20/11/2025). |
Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh melaksanakan razia insidentil berupa inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe pada Kamis malam (20/11/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus mewujudkan Lapas bersih dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, didampingi jajaran pejabat struktural, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yusrizal, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Edi Mulyono, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Peristiwa Br Sembiring, serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Sangapta Surbakti.
Setibanya di lokasi, rombongan disambut Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe beserta jajaran petugas pengamanan yang telah bersiaga. Operasi kemudian dilanjutkan dengan penyisiran blok hunian warga binaan secara menyeluruh, menggunakan pola pemeriksaan ketat namun tetap humanis.
Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di dalam Lapas.
“Kegiatan malam ini adalah wujud komitmen kita bersama. Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap keberadaan Halinar di dalam Lapas. Kita harus memastikan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe benar-benar steril, aman, dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan kewaspadaan seluruh petugas dalam menjaga marwah institusi.
“Tingkatkan kewaspadaan dan lakukan deteksi dini secara berkala. Jangan pernah bermain-main dengan aturan. Jadikan integritas sebagai panglima dalam setiap pelaksanaan tugas,” tambahnya.
Selama razia, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Seluruh barang temuan didata dan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan tanpa insiden.


