Suaradiksi.com, Pematangsiantar – Hingga berakhirnya Triwulan III tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar mencatat total pembayaran manfaat program mencapai Rp193 miliar.
Angka ini merupakan akumulasi klaim yang dibayarkan sejak Januari hingga September 2025 dari lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, menjelaskan bahwa dari seluruh program yang ada, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi penyumbang pembayaran terbesar dengan total Rp144,4 miliar.
“Program JHT ini menjadi bentuk perlindungan bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Semua pembayaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tepat sasaran,” jelas Inggrid.
Rincian total pembayaran manfaat program selama periode tersebut yakni:
- JKK: Rp10.654.624.240
- JKM: Rp31.194.000.000
- JHT: Rp144.485.473.740
- JP: Rp6.218.349.980
- JKP: Rp913.664.300
Lebih lanjut, Inggrid mengajak para pelaku usaha serta pekerja di berbagai sektor, khususnya sektor informal dan pekerja rentan seperti petani, nelayan, ojek online, dan pekerja mandiri, untuk segera mendaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Program kami tidak eksklusif untuk jenis pekerjaan tertentu saja. Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial dan manfaat yang sama,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal layanan informasi untuk memudahkan peserta dan calon peserta.
“Informasi bisa diperoleh melalui website resmi, call center 175, aplikasi JMO, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar,” tutup Inggrid.


