Suaradiksi.com. Subulussalam – Pemerintah Kota Subulussalam menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kesejahteraan ribuan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Sebanyak 2.087 pekerja sawit kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) DBH Sawit antara Pemko Subulussalam dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (2/10/2025), di ruang kerja Wali Kota Subulussalam.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota H.M. Rasyid Bancin bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Subulussalam Adita Karya, S.Hut., M.Si., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam Amri Irwansyah beserta jajaran.
Wali Kota Rasyid Bancin menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperhatikan nasib para pekerja perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Perlindungan sosial ini menggunakan DBH sawit yang sudah dialokasikan melalui kebijakan pemerintah. Harapannya, para pekerja bisa bekerja lebih tenang, lebih produktif, dan kesejahteraan keluarganya juga terjamin,” ujar Wali Kota.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subulussalam, Amri Irwansyah. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dalam perlindungan tenaga kerja patut diapresiasi.
“Penandatanganan kerja sama ini membuktikan Pemko Subulussalam sangat peduli terhadap perlindungan pekerja sawit. Ini langkah maju dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di daerah,” ungkapnya.
Program ini bukan hal baru. Sejak tahun 2024, pekerja sawit di Subulussalam telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, hingga saat ini sudah ada 8 ahli waris pekerja sawit yang menerima klaim jaminan kematian dengan total nilai mencapai Rp336 juta.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja sawit semakin meningkat, sekaligus memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan ekonomi di Kota Subulussalam.


