Iklan

Bupati Simeulue dan OJK Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Petani dan Nelayan

Redaksi
30 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-30T01:49:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Suaradiksi.com. Simeulue – Sebagai bentuk nyata perlindungan bagi pekerja sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada para ahli waris petani dan nelayan yang terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan.


Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris dan Kepala OJK Aceh, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Fachri Idris, serta perwakilan Dinas terkait.


Acara tersebut menjadi bagian dari kegiatan Edukasi Keuangan Syariah dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2025, yang berlangsung di Aula Setdakab Simeulue, Rabu, 15 Oktober 2025.


Total santunan yang diserahkan mencapai Rp168 juta, diberikan kepada empat ahli waris peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing sebesar Rp42 juta.


Mereka adalah ahli waris Kusman (nelayan) dengan tanggal klaim 17 Juli 2025, Tarfian (nelayan) dengan tanggal klaim 9 September 2025 dan Anuar (petani) dengan tanggal klaim 10 September 2025 serta Supardi Amin (nelayan) dengan tanggal klaim 17 September 2025.


Dalam sambutannya, Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menegaskan bahwa program perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja sektor informal seperti petani dan nelayan.


“Penyerahan santunan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa kesadaran inklusi keuangan telah tumbuh di masyarakat kita. Melalui program jaminan sosial, keluarga para pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi secara ekonomi,” ujar Bupati.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menjelaskan bahwa seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial dari risiko kerja.


“Petani, nelayan, pedagang, peternak, tukang becak, ojek, maupun pekerja bangunan berhak atas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran mulai Rp36.800 per bulan, mereka sudah bisa mendapatkan manfaat dari tiga program sekaligus, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” terang Fachri.


Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan berkolaborasi dengan OJK Aceh ini juga menjadi momentum untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan berbasis syariah di wilayah kepulauan seperti Simeulue.


“Kami berharap semakin banyak pekerja mandiri di Simeulue yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial. Dengan ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga masa depan keluarga,” pungkasnya.


Acara tersebut turut dihadiri oleh para pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta puluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kalangan pekerja mandiri di Simeulue.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl