Suaradiksi.com. Lhokseumawe – PLN Nusantara Power UP Arun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggelar Knowledge Sharing Forum yang membahas edukasi hukum, dampak, serta pencegahan praktik judi online di kalangan pegawai.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 tersebut digelar di lingkungan PLN UP Arun dan diikuti jajaran manajemen serta seluruh pegawai.
Manager Unit PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo, dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi hukum sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran serta melindungi pegawai dari dampak negatif judi online.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. “Pencegahan harus dimulai dari kesadaran individu dan lingkungan kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., selaku pemateri utama, menyoroti strategi pencegahan sejak dini melalui edukasi hukum bagi pegawai. “Pembekalan hukum penting agar pegawai terhindar dari jeratan judi online,” jelasnya.
Prihanto Budi Wardoyo mengapresiasi kontribusi Kejari Lhokseumawe dalam forum ini dan berharap kegiatan serupa dapat memperkuat komitmen pegawai PLN Nusantara Power dalam menjaga integritas serta mendukung program pemerintah memberantas praktik judi online.
Sebagai bentuk penghargaan, PLN UP Arun menyerahkan piagam kepada kedua narasumber. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai isu hukum aktual terkait maraknya judi online di masyarakat.


