Suaradiksi.com. Lhokseumawe — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Faisal H. Isa, melakukan peninjauan langsung ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe pada Selasa, 2 September 2025.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penghentian sementara penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul protes masyarakat terkait kenaikan tarif yang dinilai terlalu tinggi, bahkan mencapai 248 persen.
Dalam pernyataannya, Faisal H. Isa menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini akan tetap berlaku hingga sistem pendataan dan besaran tarif PBB dikembalikan ke nilai sebelumnya sesuai tuntutan masyarakat.
“Kita pastikan tidak ada lagi kenaikan PBB. Tarif akan kembali ke harga sebelumnya,” tegasnya.
Saat ini, BPKD Lhokseumawe tengah melakukan penyesuaian pada sistem aplikasi agar tagihan PBB yang dibayarkan masyarakat kembali normal. Selain itu, DPRK juga berencana melakukan revisi terhadap Qanun (peraturan daerah) terkait pajak, guna memberikan keringanan dan kepastian bagi masyarakat.



