Suaradiksi.com. Lhokseumawe — DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, Senin (29/09/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe, unsur pimpinan dan anggota DPRK, Sekda Kota Lhokseumawe, para Asisten Setdako, Staf Ahli Wali Kota, Sekretaris Dewan, Inspektur, para kepala OPD Pemko Lhokseumawe, serta tenaga ahli DPRK Lhokseumawe.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, membahas sekaligus mengesahkan Raqan Perubahan APBK 2025. Setelah melalui rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif, dokumen anggaran tersebut akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Daerah.
Adapun pokok-pokok keputusan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 832,9 miliar
Belanja Daerah: Rp 832,9 miliar
Defisit: Rp 11,6 miliar
SiLPA: Rp 12,6 miliar
Dengan demikian, pembiayaan netto daerah tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 11,6 miliar.
“Saya berharap seluruh usul dan rekomendasi DPRK Lhokseumawe dapat dilaksanakan oleh pihak eksekutif sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” ujar Faisal H. Isa.
Ia menambahkan bahwa pengesahan Raqan Perubahan APBK 2025 merupakan hasil proses panjang yang melibatkan diskusi mendalam dan kompromi antara legislatif dan eksekutif.
“Perubahan APBK ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga stabilitas pembangunan Kota Lhokseumawe hingga akhir tahun anggaran,” tutupnya.



