Suaradiksi.com. Aceh Utara - Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara meminta direksi BUMD Pase Energi diganti dikarenakan hingga saat ini, perusahaan daerah tersebut tidak memberikan dampak yang positif bagi Kabupaten Aceh Utara, terutama untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi pada acara Rapat Paripurna ke-12 DPRK Aceh Utara dengan agenda Penutupan Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2024, Jumat (23/8) sore, di Gedung DPRK.
Fraksi Partai Aceh dalam laporannya meminta Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si segera mengganti Direksi BUMD Pase Energi. Permintaan tersebut sudah disampaikan berkali-kali kepada Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, namun belum direspon hingga saat ini.
Fraksi Partai Aceh meminta Direksi BUMD Pase Energi diganti bukan tanpa sebab. Dan alasan permintaan tersebut dikarenakan hingga saat ini, Direksi BUMD tersebut tidak memberikan dampak yang positif bagi Kabupaten Aceh Utara, terutama untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dan permintaan ini telah disampaikan berulang kali dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Gabungan Komisi. Permintaan mengganti Direksi BUMD Pase Energi disampaikan dalam laporan Pendapat Fraksi Partai Aceh terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
Laporan Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai Aceh, Teuku Otman, Wakil Ketua, Muhammad Yusuf, S.Pd, Sekretaris, Tengku Nazaruddin, S.Sos.I.,M.Ag.
Selanjutnya diikuti oleh seluruh Anggota Fraksi Partai Aceh yaitu Tajuddin, S.Sos, As’ari, S.Pd, M. Dahlan Ilyas, Azhari Abdul Manan, Arafat, SE, Nasrizal (Cek Bay), Muktar, SE, Muhibuddin, S.Hi, H. Anwar Sanusi, S.Pd.I.,M.S.M, Razali (Abu), Abdullah M Amin (Tgk Meulaboh), dan Al Gazali.
Terkait permintaan Fraksi Partai Aceh untuk segera menggantikan Direksi BUMD Pase Energi, Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si dalam laporannya menyampaikan, pendapat Gabungan Komisi dan fraksi-fraksi akan dievaluasi, dipelajari, dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini akan menjadi perhatian pihaknya bersama perangkat daerah Kabupaten Aceh utara.
Hal ini disampaikan oleh Mahyuzar dalam pidatonya pada Rapat Paripurna ke – 11 masa persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2024, tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
[Adv]


