Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe sudah dibuka oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota pada 27-29 Agustus 2024.
Pada hari pertama pembukaan terdapat satu pasangan calon walikota dan wakil walikota yang melakukan pendaftaran di Kantor KIP Kota Lhokseumawe yakni pasangan Sayuti Abubakar dan Husaini sekitar pukul 10.00 WIB.
Pasangan Sayuti Abubakar dan Husaini diusung oleh lima partai politik yakni Partai Aceh (PA), PNA, PKB, PPP dan Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi, Organisasi dan Pelatihan (SDM/OM) Panwaslih Kota Lhokseumawe Saifullah Selasa (27/8/2024).
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe itu tiba di kantor KIP disambut dengan tarian Aceh dan langsung masuk ke ruang aula KIP tempat pendaftaran berlangsung, dan selanjutnya mengambil posisi duduk di pelaminan dan acara dimulai dengan kata-kata sambutan Bakal Calon setelah itu kata-kata Sambutan Ketua KIP dan serah terima Kelengkapan Administrasi Bakal Calon
Saifullah mengungkapkan, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024.
"Panwaslih Kota Lhokseumawe mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan berbagai tahapan Pilkada termasuk jalanya tahapan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"katanya.
Dari Panwaslih juga melakukan pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada), dimana pasangan calon dapat meng-upload dokumen-dokumen yang dimintakan hingga 100 persen.
Dikatakannya, Panwaslih Lhokseumawe akan melakukan pengawasan dan pemantauan kurang lebih selama tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
"Sesuai dengan jadwal PKPU nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran dilakukan dari tanggal 27-29 Agustus, jadi tiga hari Bawaslu lakukan pengawasan terkait proses pendaftaran,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya berharap, segala proses pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan dilakukan di KIP dapat berjalan dengan lancar.
"Kami berharap proses pendaftaran berjalan sesuai aturan, dan bagi pasangan calon yang mendaftarkan diri, untuk tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang oleh aturan, diantaranya ASN, para kepala desa, dan lainnya. Kalaupun dalam proses pendaftaran ada indikasi pelanggaran, Panwaslih tetap upayakan pencegahan, menyampaikan saran perbaikan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.


