![]() |
Tersangka Marisa Putri pengendara Toyota Raize yang menabrak seorang ibu-ibu pengendara motor hingga tewas saat diamankan di Polresta Pekanbaru, Minggu 4 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Effendi Rusli) |
Suaradiksi.com, Pekanbaru - Polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap mahasiswi cantik pengemudi Toyota Raize Maut yang menabrak seorang ibu-ibu pengendara motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, pada Sabtu (3/8/2024). Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan mahasiswi bernama Marisa Putri itu.
Kombes Jeki mengatakan Marisa Putri mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dalam pengaruh narkoba dan minuman keras setelah pulang dugem bersama dua orang temannya.
"Pada malam itu dia diajak oleh temannya inisial O dan T (DPO) untuk karaoke di Sago KTV. Setiba di sana yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis inek (ekstasi) oleh T sebanyak setengah butir. Ketiganya berada di KTV tersebut sampai pukul 05.00 WIB. Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis inek," tutur Jeki.
Sekitar pukul 05.00 tersangka pulang menggunakan mobil jenis Toyota Raize warna biru miliknya dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi, Marisa tidak sadar telah menabrak seorang pengendara motor. Dia baru tahu setelah diingatkan oleh pengemudi ojek online.
"Dia menabrak dari belakang sepeda motor jenis Yamaha Vega kemudian (korban) terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan di bawah pengaruh narkoba kemudian lanjut terus. Dia tidak mengetahui telah menabrak saudari Renti. Setelah diberi tahu oleh driver gojek kemudian saudari Marisa kembali ke lokasi," ungkapnya.
Diketahui, Marisa Putri merupakan asal Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau Dia ditetapkan jadi tersangka karena telah menabrak Renti Marningsih (46 tahun) yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR dari belakang.
"Korban tewas seketika di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di kepala. Jasad korban dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).
Marisa kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman satu tahun dan denda Rp 3 juta.
Sumber : Beritasatu