Iklan

8.342 Warga Lhokseumawe Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi
07 Agustus 2024
Last Updated 2024-08-07T10:17:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir. Foto: Samsat Lhokseumawe 


Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir menyatakan bahwa sebanyak 8.342 warga daerah setempat telah memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).


"Sebanyak 8.342 kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sejak 18 Desember 2023 sd Januari hingga 31 Juli 2024,"kata Chaidir, Rabu 7 Agustus 2024.


Program pemutihan pajak kendaraan tersebut, kata Chaidir dilakukan sesuai dengan peraturan gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.


"Dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu,”ujar Chaidir.


Lebih lanjut chaidir menyampaikan bahwasanya pemanfaatan program pemutihan ini di Samsat Lhokseumawe bisa didapatkan di loket layanan kantor samsat, layanan samsat pasar, layanan samsat warung kopi dan melalui sistem pembayaran online via aplikasi SiGNAL, POS Pay, Action Bank Aceh Syariah.


"Sampai dengan Juli 2024 penerimaan pembayaran PKB di samsat lhokseumawe sejumlah 30.238 unit kendaraan dengan penerimaan Rp24.734.068.884,"katanya.


Chaidir merincikan, dari jumlah tersebut, yang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 22.414 unit dengan penerimaan Rp18.040.965.000 dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi mencapai 4.287 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 3.838.460.184.


Chaidir menyebutkan, pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, dengan penerimaan PKB Rp2.431.307.800 dengan 3.537 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari januari hingga Juli 2024.


Dalam kesempatan tersebut, Chaidir juga menyampaikan bahwasanya kendaraan yang STNK yang mati pajak selama 2 tahun setelah jatuh tempo maka kendaraan akan dianggap bodong. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl