Iklan

389 Narapidana Lapas Lhokseumawe Dapat Dapat Remisi Kemerdekaan

Redaksi
17 Agustus 2024
Last Updated 2024-08-17T08:57:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Sekertaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adnan menyerahkan SK remisi kemerdekaan kepada narapidana secara simbolis di Aula Setdako Lhokseumawe, Sabtu 17 Agustus 2024. Foto: Dedy


Suaradiksi.com. Lhokseumawe - Ratusan narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.


Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Sekertaris Daerah Kota Lhokseumawe T Adnan di Aula Setdako Lhokseumawe, Sabtu 17 Agustus 2024.


Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Untung Cahyo Sidharto mengatakan bahwa sebanyak 289 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Lhokseumawe diberikan remisi kemerdekaan. Remisi yang diberikan yakni satu hingga enam bulan. 


"Untuk tahun ini, ada 389 narapidana dapat remisi umum satu dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan. Sedangkan untuk remisi umum dua atau langsung bebas untuk tahun ini tidak ada," katanya. 


Dikatakan Untung,  jumlah warga binaan di Lapas Lhokseumawe sebanyak 613 orang. Sedangkan yang diusulkan dapat remisi 402 orang.


"Dari 402 orang Narapidana yang diusulkan, hanya 389 orang yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, karena sebagian sudah bebas sebelum tanggal pemberian remisi dan sebagian lainnya telah dipindahkan ke UPT lain,"katanya.


Untung menambahkan, adapun narapidana yang mendapatkan remisi yakni, 47 napi terima remisi 1 bulan, 72 napi remisi 2 bulan, 95 napi remisi 3 bulan, 74 napi remisi 4 bulan, 82 remisi 5 bulan dan 19 napi menerima remisi 6 bulan.


"Sebagian besar yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana yang terlibat kasus narkotika,"ujarnya.



Sekdako Lhokseumawe T Adnan mengatakan momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan keberkahan yang juga dirasakan oleh para narapidana, terutama mereka yang mendapatkan remisi. 


"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan ke depannya para narapidana ini dapat memperbaiki perilaku, sehingga bisa mendapatkan remisi setiap tahunnya," kata T Adnan. 


Menurutnya, lembaga pemasyarakatan bukan hanya dijadikan sebagai tempat kurungan atau menjalani hukuman penjara, melainkan sebagai tempat lembaga untuk mengubah perilaku.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl