![]() |
| Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar menyerahkan SK remisi kemerdekaan kepada narapidana secara simbolis di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Sabtu 17 Agustus 2024. Foto: Dedy |
Suaradiksi.com. Lhoksukon - Sebanyak 221 Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Provinsi Aceh, menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Sabtu 17 Agustus 2024.
Plt Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Rusli mengatakan, mengatakan para narapidana mendapat remisi antara satu hingga enam bulan. Seorang narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.
"Sebanyak 220 narapidana dapat remisi umum satu dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan. Sedangkan seorang lagi dapat remisi umum dua atau langsung bebas," kata Rusli.
Secara keseluruhan, kata Rusli, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sebanyak 381 orang dan yang mendapat remisi berjumlah 221 orang.
Rusli menambahkan adapun narapidana yang mendapatkan remisi yakni, narapidana tindak pidana narkotika sebanyak 134 orang dan pidana umum sebanyak 87 orang.
"Pemberian remisi dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa faktor sehingga para napi layak mendapatkan remisi tersebut. Hari ini ada satu orang warga binaan yang bernama Bachtiar alias bisa langsung bebas," ujar Rusli.
Rusli menambahkan, pihak Lapas Lhoksukon selalu memantau bagaimana kelakuan para warga binaan, maka kelakukan mereka masing-masing akan diberikan penilaian pada setiap bulannya.
Hal tersebut penting dilakukan karena, untuk mengetahui apakah warga binaan mulai benar-benar berubah atau tidak, sehingga juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi para petugas dalam melakukan pembinaan.
"Dengan kondisi yang serba terbatas, kita akan bekerja dengan maksimal. Remisi berupa pemotongan masa tahanan yang akan diterima oleh warga binaan sendiri bervariatif dan pemberian remisi 17 Agustus ini sudah sesuai dengan landasan hukum," tutur Rusli.
Saat ini, kata Rusli, kondisi Lapas Lhoksukon sangat overload atau kelebihan kapasitas dengan rincian kapasitas 80 orang dihuni oleh 381 orang. Yang artinya telah mencapai 400 persen dari kapasitas normal.


