![]() |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Murah Budiman. |
Suaradiksi.com, Lhokseumawe – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar kegiatan edukasi mengenai Kekayaan Intelektual di Rajawali Hotel Lhokseumawe Selasa (30/7/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha dan mahasiswa di Kota Lhokseumawe.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dalam pembangunan nasional dan ekonomi global.
“Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual, yang sangat penting di tengah pesatnya digitalisasi,” ujar Meurah Budiman.
Dalam sambutannya, Meurah Budiman juga menyoroti risiko pencurian ide yang bisa terjadi akibat masifnya penggunaan media sosial. “Dengan ide kreatif yang menjadi viral, penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual mereka untuk mencegah klaim dari pihak lain,” lanjutnya.
Perlindungan Kekayaan Intelektual, menurut Meurah, juga berpengaruh pada kemampuan produk untuk menembus pasar global. Tanpa hak Kekayaan Intelektual, produk dapat dianggap melanggar dan dikembalikan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kemenkumham. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta agar tidak melakukan pelanggaran Kekayaan Intelektual dan mendorong inovasi,” jelas Junarlis.
Kegiatan edukasi ini menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang membahas materi tentang pentingnya pemahaman hak Kekayaan Intelektual serta perlindungan hukumnya.
Diharapkan dengan edukasi ini, masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya melindungi hak Kekayaan Intelektual mereka untuk mendukung inovasi dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber : Info publik