![]() |
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Moch Abdhi Hendriyatna |
Suaradiksi.com, Lhokseumawe - Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe AKP Moch Abdhi Hendriyatna menyebutkan bahwa penggunaan lampu strobo bagi kendaraan biasa dapat dikenakan pidana penjara.
"Lampu strobo pada kendaraan biasa termasuk melanggar Undang-undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP Moch Abdhi Hendriyatna, Rabu, 31 Juli 2024.
Dikatakan AKP Moch Abdhi, penggunaan strobo pada mobil pribadi tersebut tentu saja sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain yang berada di depan maupun dari arah berlawanan karena silaunya cahaya dari lampu strobo.
"Jika dipakai oleh mobil pribadi dinilai dapat dapat membahayakan pengguna jalan lainnya karena menyilaukan. Penggunaan lampu strobo juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab dan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor,"ujarnya.
AKP Moch Abdhi menyebutkan bahwa tidak sembarang kendaraan dapat menggunakan lampu strobo tersebut, apalagi kendaraan sipil, karena fungsi utama strobo untuk darurat.
"Jika mengacu pada UU LLAJ No. 22/2009. Sebetulnya penggunaan strobo untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan untuk kendaraan pribadi. Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat untuk mentaati aturan berlalulintas,"katanya.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo sesuai dengan undang-undang yakni lampu warna biru dan sirine untuk petugas Polri, lampu warna merah dan sirene untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI, Damkar, ambulan dan PMI.
Selanjutnya, lampu warna kuning tanpa sirene untuk mobil derek, perawatan jalan tol, mobil LLAJ, kendaraan angkutan khusus.
Lantas, apa ancaman hukuman bagi mobil pribadi yang menggunakan strobo tidak sesuai peruntukannya? Mengacu Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ No.22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.