Iklan

PUPR Lhokseumawe Sosialisasikan Larangan Bangunan Liar, Warga Diminta Patuhi Aturan

Redaksi
21 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-21T06:03:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Suaradiksi.com. Lhokseumawe – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe mengintensifkan sosialisasi larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran air primer menjelang rencana pembongkaran. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi saluran air sebagaimana mestinya.


Sosialisasi tersebut menyasar kawasan Gampong Simpang Empat dan sekitar Terminal L-300 Keude Aceh. Tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga saluran air agar tidak terhambat oleh bangunan maupun barang bekas.


Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, T. Syahrial, bersama Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe, Ashabul Jamil, terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.


Pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang ditempuh pemerintah sebelum pelaksanaan pembongkaran. Warga diberikan pemahaman mengenai alasan teknis penertiban, terutama berkaitan dengan upaya menjaga kelancaran aliran air dan mengurangi risiko genangan saat hujan.


Keberadaan bangunan yang menutupi saluran serta tumpukan barang bekas dinilai dapat mengganggu fungsi drainase. Karena itu, pemerintah mengharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya penataan tersebut.


Dalam sosialisasi itu, Syahrial bersama Ashabul menekankan pentingnya komunikasi dengan warga agar penertiban dapat berjalan tertib dan memperoleh dukungan masyarakat.


Pemerintah juga mengajak warga untuk tidak memanfaatkan area saluran air sebagai tempat mendirikan bangunan maupun menempatkan barang yang berpotensi menghambat aliran air.


Melalui sosialisasi ini, PUPR Lhokseumawe berharap kesadaran masyarakat terhadap fungsi saluran air semakin meningkat. Dukungan warga dinilai penting agar upaya penataan lingkungan tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah, tetapi juga diikuti perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga fasilitas umum.


Sosialisasi tersebut menjadi tahapan awal sebelum penertiban dilakukan. Pemerintah berharap warga dapat memahami ketentuan yang berlaku dan mengambil langkah yang diperlukan agar proses pembongkaran nantinya berlangsung lancar.


Sumber: Durasi.co

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl