![]() |
| Kapolres Langsa beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika hasil sitaan saat konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (16/3/2026). Foto : Ist |
Suaradiksi.com. Langsa – Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2.039 gram atau sekitar 2 kilogram.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (16/3/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sepanjang Maret 2026.
“Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2.039 gram,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AA (32), warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan Muh (30), warga Dusun Meunasah, Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Tie Guan Yin berwarna biru-hijau dengan berat 1.019 gram, serta dua unit telepon genggam.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus dua tersangka lainnya, yakni IBR (42), warga Dusun Darul Aman, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, dan UA (30), warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed.
Dari lokasi ini, petugas mengamankan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Guanyinwang berwarna hijau dengan berat 1.020 gram, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Kapolres menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu antar daerah, yakni dari Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini dinilai telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka penyitaan 2.039 gram sabu diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 16.312 orang.
“Melalui pengungkapan ini, Polres Langsa diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Kasipropam Polres Langsa Iptu Erizal, S.H., KBO Satresnarkoba Ipda Ridhwan Husin, S.E., serta Kasi Humas Polres Langsa Iptu Rusdianto.


