Suaradiksi.com. Jakarta – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan komitmennya dalam mencetak wartawan yang kompeten, berintegritas, dan profesional.
Hal ini diwujudkan melalui berbagai pelatihan jurnalistik bagi pengurus dan anggota AKPERSI, sejalan dengan visi organisasi untuk meningkatkan kualitas wartawan agar memahami tugas pokok serta kode etik jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Namun, Ketua Umum AKPERSI menyayangkan masih adanya pejabat pemerintah yang melabeli wartawan sebagai "abal-abal" atau "bodrex" tanpa memberikan ruang pembelajaran bagi mereka yang ingin menjadi profesional. Pernyataan yang baru-baru ini dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dinilai merugikan profesi wartawan.
Dalam pernyataannya, Yandri menyoroti keberadaan oknum yang mengaku wartawan dan meminta uang kepada kepala desa. Ia bahkan mengusulkan tindakan tegas dari aparat hukum terhadap kelompok ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum AKPERSI menegaskan bahwa seharusnya Menteri Desa menggunakan istilah "oknum wartawan" alih-alih menggeneralisasi profesi wartawan secara keseluruhan.
AKPERSI sendiri aktif dalam meningkatkan kompetensi anggotanya melalui pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, dalam waktu dekat, AKPERSI berencana mengadakan UKW Akbar se-Indonesia bekerja sama dengan lembaga penguji terakreditasi Dewan Pers.
"Saya sepakat bahwa oknum wartawan abal-abal harus ditertibkan karena merusak citra profesi. Namun, Pak Menteri seharusnya tidak menggeneralisasi, karena banyak wartawan yang bekerja secara profesional dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kami di AKPERSI selalu menekankan pendidikan dan kompetensi bagi anggota kami," tegas Ketua Umum AKPERSI, Rino.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki peran krusial dalam demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota AKPERSI di 30 provinsi untuk tetap menjalankan tugas dengan profesional, menyajikan berita yang faktual dan berimbang, serta tidak takut dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada intimidasi, jangan mundur, karena wartawan adalah pilar keempat demokrasi," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, AKPERSI berencana menyurati Kementerian Desa untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan Menteri Yandri Susanto serta mengajaknya berdiskusi mengenai pelatihan jurnalistik dan persoalan yang dihadapi kepala desa.
(Redaksi)