![]() |
| Ilustrasi |
Suaradiksi.com. Bengkulu - Tindakan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), mengorupsi uang honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di Provinsi Bengkulu untuk kepentingan Pilkada 2024, sungguh sangat tercela.
Ia memakan uang haram alias mengkorupsi uang honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu dengan tujuan untuk maju pada Pilkada 2024 Bengkulu.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Saudara SD (Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan) mengumpulkan uang Rp2,9 miliar. Honor pegawai dan guru honorer se-provinsi, masing-masing Rp1 juta, diminta dicairkan sebelum 27 November 2024," ujar Alexander.
Permintaan pengumpulan dana kampanye ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin menyatakan perlunya dukungan dana untuk Pilkada. Sejumlah kepala dinas dilibatkan, termasuk Kepala Dinas Kelautan Syafriandi yang menyerahkan Rp200 juta melalui ajudan Rohidin, serta Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso yang menyetor Rp500 juta hasil potongan anggaran dinas.
Kepala Biro Kesra, Ferry Ernest Parera, juga menyerahkan Rp1,4 miliar dari donasi satuan kerja di Bengkulu. Menurut Alexander, uang ini digunakan Rohidin sebagai modal kampanye untuk Pilkada Serentak.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sabtu (23/11/2024), KPK menyita uang tunai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah.
Sebelum ditahan, Rohidin meminta masyarakat Bengkulu tetap tenang. Ia juga menyatakan percaya pada pasangannya, Meriani, untuk memimpin kemenangan di Pilkada.
"Saya percaya Ibu Meriani wanita tangguh, yang mampu mengonsolidasikan kemenangan. Saya yakin kita pasti menang," ujar Rohidin.
KPK menjerat Rohidin dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Untuk sementara, Rohidin dan dua tersangka lain akan mendekam di Rutan KPK hingga 13 Desember 2024.
Sumber : Kompas.com


