Iklan

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Redaksi
28 September 2026
Last Updated 2026-09-28T05:48:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Suaradiksi.com. Langsa — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, bersama Bea Cukai Langsa melalui joint investigation mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga terkait jaringan narkotika lintas negara asal Malaysia.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka disebut berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.


Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.


Tersangka ditangkap di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.


Dari hasil penindakan, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda bertuliskan “Cai Yun Li”. Total berat barang bukti tersebut mencapai 46,6 kilogram.


Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.


Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika yang terhubung dengan jaringan lintas negara.


Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Sabu 46,6 Kilogram Diperkirakan Selamatkan 372.800 Jiwa. Polres Langsa memperkirakan satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat.


Dengan jumlah barang bukti mencapai 46,6 kilogram, polisi memperkirakan sebanyak 372.800 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Sementara itu, nilai jual keseluruhan sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.


Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika serta upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl